#

Marak Rokok Tanpa Pita Cukai, Tim Gabungan Nganjuk Amankan Belasan Ribu Batang Barang Bukti

Nganjuk, PING – Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk kembali dilanjutkan pada hari kedua oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri, Selasa (22/4/2026). Kegiatan ini menyasar wilayah barat dan timur, dengan lokasi operasi di Kecamatan Bagor, Tanjunganom, Baron, dan Patianrowo.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Operasional dan Linmas, Devid Nur Rachman menjelaskan bahwa operasi hari kedua ini merupakan bagian dari rangkaian operasi gabungan yang telah dilaksanakan selama dua hari berturut-turut.

“Pada hari ini, Selasa 21 April 2026, kami melaksanakan operasi bersama Satpol PP, Bea Cukai Kediri, serta didukung perangkat daerah lainnya. Untuk wilayah barat kami fokus di Kecamatan Bagor, sedangkan wilayah timur meliputi Tanjunganom, Baron, dan Patianrowo,” jelas Devid.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13.632 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai titik penjualan.

“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 13.632 batang, dengan nilai barang sekitar Rp23.500.000. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp11.500.044, dan cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp10.169.472,” ungkapnya.

Devid juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai, karena hal ini jelas merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kediri menyampaikan bahwa seluruh barang hasil penindakan akan diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil operasi gabungan ini, barang bukti akan kami amankan di Kantor Bea Cukai Kediri dan selanjutnya dilakukan penelitian oleh unit penanganan perkara. Nantinya akan ditentukan siapa pelanggar serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan ini, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai. (ys/cs)