#

Penyuluhan Hukum Jaga Desa 2026, Langkah Preventif Ciptakan Desa Taat Hukum

Nganjuk, PING – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa terus diperkuat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam rangka program Jaga Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Gondang, Selasa (21/4/2026).

Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk dengan melibatkan peserta dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Gondang, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Lengkong, dan Kecamatan Ngluyu. Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota Kelompok Kadarkum.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif kepada masyarakat desa, sekaligus memperkuat peran Kadarkum sebagai agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban hukum serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Gondang, Camat Lengkong, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk, serta Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembinaan hukum masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari strategi preventif pemerintah daerah dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

“Melalui program Jaga Desa ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kelompok Kadarkum diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan pemahaman hukum di tingkat desa,” ujarnya.

Sutrisno juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mendorong seluruh elemen desa untuk bersinergi, mulai dari pemerintah desa, BPD, hingga tokoh masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, desa akan lebih kuat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial maupun potensi sengketa,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Gondang, Bayu Istas Sasongko, menyambut baik terpilihnya Pendopo Gondang sebagai pusat kegiatan bagi empat kecamatan. Ia menekankan pentingnya peran aktif anggota Kadarkum sebagai jembatan informasi.

"Kesadaran hukum harus dimulai dari keluarga. Saya berharap para Ketua BPD dan anggota Kadarkum yang hadir hari ini bisa menjadi motor penggerak di desanya masing-masing. Jika masyarakat paham hukum, maka kondusivitas wilayah akan terjaga dengan sendirinya," ujar Camat Bayu.

Dalam sesi materi, narasumber juga menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan desa. Selain itu, peserta diberikan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Program Jaga Desa sendiri merupakan salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat berbasis hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk masyarakat desa yang taat hukum, mandiri, serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayahnya.