#

Bapenda Nganjuk Sosialisasi Aturan Pajak Terbaru 2026 Lewat Siaran Udara

Nganjuk, PING — Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) kembali menghadirkan dialog interaktif informatif bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk pada Senin (27/4/2026). Siaran di frekuensi 105,3 FM ini mengangkat tema ‘Pajak untuk Pembangunan’, dengan menghadirkan Nawang Sridari selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan serta Bambang Cahyono selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Dalam dialog tersebut, Bapenda memaparkan secara rinci jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Di antaranya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Nawang Sridari menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan pajak daerah terbagi menjadi dua sistem utama, yakni penetapan oleh pemerintah daerah dan self-assessment oleh wajib pajak.

“Ada pajak yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah seperti PBB, reklame, dan air tanah. Namun untuk sektor seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan, itu menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya penyesuaian kebijakan pajak seiring diberlakukannya peraturan daerah (Perda) terbaru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyesuaian pada BPHTB yang kini mengalami perubahan nilai pengenaan.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Cahyono menekankan pentingnya fungsi pengendalian dan evaluasi dalam menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, monitoring dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan target pendapatan dapat tercapai secara efektif.

“Kami terus melakukan evaluasi untuk melihat capaian dan kendala di lapangan. Dari situ, kami bisa mengambil langkah strategis agar potensi pajak bisa tergali maksimal,” ujarnya.

Salah satu topik yang cukup menarik perhatian dalam dialog ini adalah rencana penerapan pajak terhadap usaha kos-kosan. Bapenda mengungkapkan bahwa kebijakan ini tengah dalam tahap pendataan, dengan klasifikasi jumlah kamar sebagai dasar pengenaan pajak.

Kos dengan jumlah kamar tertentu akan dikenakan tarif pajak sekitar 10 persen, dengan nilai dasar yang disesuaikan berdasarkan kategori kapasitas usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Selain itu, dalam dialog juga disampaikan bahwa sektor PBB di Kabupaten Nganjuk selama ini menunjukkan kinerja positif dan relatif stabil dalam memenuhi target penerimaan daerah.

Melalui dialog interaktif ini, Bapenda Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat semakin memahami ragam jenis pajak serta mekanisme pemungutannya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Program siaran interaktif seperti ini juga menjadi sarana efektif dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.