Siapkan Payung Hukum Pilkades Serentak 2027, DPRD Nganjuk Sahkan Rantus Raperda Desa
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan perempuan dan menekan angka mortalitas ibu melahirkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Workshop Peringatan Hari Kartini ke-147 di Pendopo KRT Sosrokoesoemo pada Selasa (28/4/2026).
Mengusung tema sentral "Bergerak Bersama Menurunkan Angka Kematian Ibu", acara ini menghadirkan Risa Rahmawati, M.Psi., seorang psikolog dari RSIA Husada Bunda, sebagai narasumber utama untuk membedah bahaya pernikahan dini bagi remaja.
Sejalan dengan tema acara, Risa menyoroti ancaman serius pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi wanita. Ia mengingatkan bahwa kehamilan di usia belia membawa risiko medis yang sangat fatal.

"Rahim belum siap, sehingga memicu risiko kanker serviks, komplikasi kehamilan, dan kematian ibu maupun bayi," ungkap Risa menjelaskan dampak dari pernikahan dini di hadapan peserta.
Selain kesiapan organ reproduksi, Risa juga membeberkan ancaman serius dari sisi psikologis dan mental. Menurutnya, beban rumah tangga sangat tidak cocok untuk usia remaja. "Remaja belum stabil emosinya, berisiko tinggi mengalami stres, cemas, dan depresi," papar sang psikolog.
Pernikahan di bawah umur ini juga membawa efek beruntun (domino) pada hilangnya hak pendidikan dan melemahnya kemandirian finansial. Risa menjelaskan bahwa pernikahan dini sangat sering berujung pada putus sekolah, terutama bagi perempuan, yang membuat mereka kehilangan kesempatan karir.

"Pendidikan yang tidak optimal dan kemampuan yang kurang memadai membuat mereka sulit mendapat pekerjaan layak dan ekonomi yang memadai," tuturnya.
Di samping itu, ketidaksiapan mental pasangan muda sering kali merugikan masa depan anak yang dilahirkan. "Mereka kurang siap menjadi orang tua, sehingga pola asuh anak tidak maksimal dan memicu konflik rumah tangga tinggi yang berujung perceraian," tambah Risa.
Menghadapi fenomena yang sering didorong oleh rendahnya pendidikan, budaya, desakan ekonomi, paparan teknologi sosial media, hingga kehamilan di luar nikah ini, Risa mengingatkan pentingnya kedewasaan sebelum membina keluarga.
"Usia ideal pernikahan menurut BKKBN adalah lebih dari atau sama dengan 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria guna memastikan kematangan fisik dan mental. Menikah bukan sekadar sah, tapi soal kesiapan fisik dan mental," tegasnya.

Sebagai wujud nyata menurunkan angka kematian ibu melalui pencegahan pernikahan dini, Risa mengajak para orang tua untuk aktif berperan. Ia merekomendasikan upaya pencegahan melalui pendidikan dengan mendorong anak melanjutkan sekolah setinggi-tingginya, memberikan edukasi fungsi organ reproduksi, serta mengarahkan remaja pada pergaulan yang sehat dan positif. Peran orang tua, lanjutnya, sangat krusial dalam memberikan pengawasan, kasih sayang, dan pemahaman tentang bahaya pernikahan dini kepada anak-anak.
"Rencanakan Masa Depan, Tunda Pernikahan Dini," pungkas Risa menutup pemaparannya, sekaligus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk bergerak bersama melindungi generasi penerus.