#

Gempur Rokok Ilegal, Bupati Marhaen Ajak Pedagang Kelontong Kenali Cukai dan Kedepankan Edukasi

NGANJUK, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) bertempat di Café D’Joglo Bercakap, Kompleks Joglo Kabupaten Nganjuk.

Acara dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama Sekretaris Daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Nganjuk, perwakilan Bea Cukai Kediri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), serta Camat. Adapun peserta yang menjadi sasaran utama sosialisasi ini merupakan para pelaku usaha dan pedagang kelontong di wilayah Kecamatan Nganjuk.

Bupati Nganjuk yang akrab disapa Kang Marhaen, dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan edukatif kepada para pedagang kecil di lapangan. Ia meminta jajaran penegak hukum, khususnya Satpol PP, agar tidak sekadar menakut-nakuti masyarakat, melainkan fokus membekali mereka dengan informasi yang jelas.

"Wong cilik itu harus diberi sosialisasi yang cukup karena keterbatasan keilmuannya dan keterbatasan informasi. Jangan sampai para pedagang yang nanti jadi korban gara-gara menjual rokok ilegal," tegas Kang Marhaen di hadapan para peserta.

Kang Marhaen menambahkan bahwa pembekalan ini bertujuan agar para pedagang memiliki pemahaman serta keberanian untuk menolak secara tegas apabila ada distributor nakal yang mencoba menitipkan atau menyetorkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi ke warung-warung mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marhaen juga memaparkan kontribusi penting dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kestabilan APBD Nganjuk. Pada tahun anggaran sebelumnya, Kabupaten Nganjuk berhasil memperoleh dana alokasi DBHCHT sebesar Rp35 miliar.

Menurutnya, dana ini sangat krusial untuk dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah seperti perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya terutama di saat dana desa dan dana transfer dari pemerintah pusat sedang mengalami pengurangan hingga mencapai Rp52 miliar.

Terkait teknis pengawasan peredaran barang ilegal, Kang Marhaen menginstruksikan kepada aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk melatih "insting pemburu" mereka di lapangan agar lebih peka terhadap peredaran produk tanpa cukai resmi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penindakan hukum harus diletakkan pada tahapan paling akhir setelah edukasi dilakukan secara masif.

"Yang pertama terjun ke lapangan, yang kedua sosialisasi mengedukasi, contohkan mana yang legal dan ilegal. Yang terakhir baru nanti ada penindakan, karena kalau tidak bayar cukai nanti merugikan banyak hal, baik pemerintah, masyarakat, maupun produsen legal," jelas Kang Marhaen sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut secara resmi.

Melalui sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat ini, Pemkab Nganjuk berharap para pedagang mampu menjadi "mata dan telinga" pemerintah demi memutus rantai peredaran rokok ilegal di Kota Angin.