#

Dinas PRKPP Nganjuk Gelar Sosialisasi Penerapan Retribusi Rumah Khusus di Desa Sendangbumen, Berbek

Nganjuk, PING Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pengelolaan aset daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pada hari Kamis (17/9/2026), Dinas PRKPP menyelenggarakan acara Sosialisasi Penerapan Retribusi Pemanfaatan Rumah Khusus Kabupaten Nganjuk, yang bertempat di Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek.

Kegiatan tatap muka ini dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas PRKPP dan warga setempat yang menjadi penghuni rumah khusus. Dalam acara tersebut, pihak dinas memberikan pemaparan dan edukasi langsung kepada masyarakat yang hadir di balai pertemuan.

Penerapan retribusi pemanfaatan rumah khusus ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana.

Selain menjelaskan aspek regulasi dan administrasi retribusi, tim dari Dinas PRKPP juga memaparkan materi visual terkait kondisi rumah khusus beserta kelengkapan Fasilitas Umum (Fasum) yang ada di lingkungan tersebut. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga mengenai hak mereka dalam menikmati fasilitas, sekaligus kewajiban yang mengiringinya.

Menyampaikan arahan dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk memberikan pernyataan normatif terkait pentingnya partisipasi warga dalam program ini.

“Sosialisasi ini adalah langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk menjalin komunikasi yang transparan dengan masyarakat. Kami ingin menekankan bahwa penerapan retribusi pemanfaatan rumah khusus ini pada hakikatnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Dana retribusi tersebut akan sangat berguna untuk memastikan biaya pemeliharaan bangunan, perawatan fasilitas umum, serta penataan lingkungan dapat berjalan berkesinambungan. Dengan demikian, kualitas hunian Bapak dan Ibu sekalian akan senantiasa terjaga kelayakannya, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” tegas Kepala Dinas PRKPP.

Melalui sosialisasi di Desa Sendangbumen ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait kebijakan retribusi. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan warga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perumahan khusus yang tertib administrasi, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan penghuninya.